Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2020

Pemerintahan Mukim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini mengatur 62 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kedudukan, Kewenangan, Tugas dan Fungsi, BAB III Pemerintahan Mukim, BAB IV Pembentukan, Penggabungan/Penghapusan dan Pemekaran Mukim, BAB V Batas Wilayah Mukim, BAB VI PKeuangan Mukim, BAB VII Qanun Mukim, BAB VIII Kerjasama antar Mukim dan Penyelesaian Perselisihan, BAB IX Pembinaan dan Pengawasan, BAB X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Mukim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Timur
Nomor
4
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Idi Rayeuk
Tanggal Penetapan
18 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2020
Tanggal Berlaku
18 Maret 2020
Sumber
LD.2020/NO.4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 858 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan