Dalam Qanun ini mengatur 62 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kedudukan, Kewenangan, Tugas dan Fungsi, BAB III Pemerintahan Mukim, BAB IV Pembentukan, Penggabungan/Penghapusan dan Pemekaran Mukim, BAB V Batas Wilayah Mukim, BAB VI PKeuangan Mukim, BAB VII Qanun Mukim, BAB VIII Kerjasama antar Mukim dan Penyelesaian Perselisihan, BAB IX Pembinaan dan Pengawasan, BAB X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat