Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Pasal I angka 5 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat