PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 248.944 peraturan dalam 1,651 detik

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2021
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pangan, Pertanian dan Peternakan
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2021
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
APBD
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2021
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
APBD
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2021
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah
  1. QANUN Kab. Aceh Barat No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha
  2. QANUN Kab. Aceh Barat No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2021
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
APBD
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2021
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
  1. QANUN KABUPATEN ACEH JAYA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN KEBERSIHAN DAN PENYEDOTAN TINJA
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2021
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
APBD

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan