Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2021

Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk,Nama dan Kedudukan, Tujuan,Fungsi dan Kegiatan, Pengurus, Penyelenggaraan Penyiaran, Kepegawaian, Pembiayaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
9
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
14 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2021
Tanggal Berlaku
14 Juni 2022
Sumber
LD No. 9/2021
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan