Dalam Qanun diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur TingkatvPenggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Masa,Saat Retribusi Terutang,Pemungutan,dan Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat