Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 dan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan dalam pelaksanaan urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan Desa, maka untuk tertib, terarah dan memiliki kejelasan tujuannya perlu di atur tentang Kedudukan Keuangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Barito Kuala;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Tojo Una-Una; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Azas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati, Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, Pengelolaan Kas, Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pengendalian dan Penggunaan Surplus APBD, Pengendalian dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
53 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 30 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 30 Tahun 2008
PENGIKATAN DANA ANGGARAN - PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN - PEKERJAAN TAHUN JAMAK - 3 (TIGA) TAHUN ANGGARAN - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2008/NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN MELALUI PEKERJAAN TAHUN JAMAK SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ANGGARAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Salah satu upaya dalam usaha peningkatan kesehatan masyarakat maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sarana dibidang kesehatan harus mendapat skala prioritas utama;
Program dan kegiatan pembangunan sarana dibidang kesehatan dalam pelaksanaannya memerlukan anggaran dana yang besar dalam sehingga perlu dianggarkan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 95 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pengikatan Dana Anggaran Untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Pekerjaan Tahun Jamak Selama 3 (tiga) Tahun Anggaran di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah, meliputi: Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Besar, Alokasi Dana dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan; Penyesuaian Harga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2008.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 29 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten OKU Selatan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan PP No.41 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 tahun 2006; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden No. 109 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum Danstruktur Apbd; Penyusunan Rancangan Apbd; Penetapan Apbd; Pelaksanaan Apbd; Perubahan Apbd; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangandaerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd; Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2007.
114 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 29 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Kampung
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Pengelolaan Keuangan Kampung.
UUD 1945, UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 35 Tahun 2008, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 72 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Kampung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Keuangan kampung dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan Kampung dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala kampung sebagai Pemerintah Kampung adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampung dan mewakili Pemerintah Kampung dalam kepemilikan kekayaan kampung yang dipisahkan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB) terdiri dari : pendapatan kampung, belanja kampung, dan pembiayaan kampung. Alokasi Dana Kampung berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Kabupaten yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk Kampung paling sedikit 10% (sepuluh persen). Tujuan Alokasi Dana Kampung adalah menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat kampung dan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan pembangunan infrastruktur kampung, meningkatkan pengalaman nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial, meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat, meningkatkan pelayanan pada masyarakat kampung dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat, dan meningkatkan pendapatan kampung dan masyarakat kampung melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai Pengelolaan keuangan kampung wajib menyesuaikan dengan berpedoman pada Peraturan ini paling lambat 1 (satu) tahun.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 29 Tahun 2008
PENGIKATAN DANA ANGGARAN - PELAKSANAAN PEMBANGUNAN - GEDUNG TERMINAL - MENARA PENGAWAS - GALIAN TANAH DAN BOX CULVERT - BANDAR UDARA MUARA BUNGO - PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK - 3 (TIGA) TAHUN ANGGARAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2008/NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG TERMINAL, MENARA PENGAWAS, GALIAN TANAH DAN BOX CULVERT PADA BANDAR UDARA MUARA BUNGO DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan Gedung Terminal, Menara Pengawas, Galian Tanah dan Box Culvert pada Bandar Udara Muara Bungo membutuhkan anggaran dana yang besar sehingga perlu dianggarkan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 95 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pengikatan Dana Anggaran Untuk Pelaksanaan Pembangunan Gedung Terminal, Menara Pengawas, Galian Tanah dan Box Culvert pada Bandar Udara Muara Bungo Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Selama 3 (tiga) Tahun Anggaran, meliputi: Maksud dan Tujuan; Besar dan Alokasi Dana; Penyesuaian Harga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2008.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 29 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan desa serta mewujudkan otonomi desa perlu didukung dengan sumber pendapatan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; 12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007; 13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa, pendapatan asli desa, alokasi dana desa, bantuan pemerintah daerah, hibah dan sumbangan pihak ketiga, pengelolaan sumber pendapatan desa, kekayaan desa, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2004 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akselerasi dan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta pelaksanaan pembangunan di Kota Banjarmasin sebagai bagian integral Pembangunan Nasional, dipandang perlu menata kembali tata cara Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih efisien, efektif, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan jiwa dan semangat Otonomi Daerah; bahwa ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan dalam perkembangannya perlu menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa dalam rangka penyesuaian, sinkronisasi dan harmonisasi dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang baru dan lebih tinggi sebagaimana dimaksud huruf b, maka dipandang perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum Dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
76
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat