Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa, pendapatan asli desa, alokasi dana desa, bantuan pemerintah daerah, hibah dan sumbangan pihak ketiga, pengelolaan sumber pendapatan desa, kekayaan desa, pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat