Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008

Sumber Pendapatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa, pendapatan asli desa, alokasi dana desa, bantuan pemerintah daerah, hibah dan sumbangan pihak ketiga, pengelolaan sumber pendapatan desa, kekayaan desa, pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
15 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2008
Tanggal Berlaku
15 Desember 2008
Sumber
LD.2008/No.26
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 107 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2004

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 tahun 2001

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan