Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 30 Tahun 2008

PENGIKATAN DANA ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN MELALUI PEKERJAAN TAHUN JAMAK SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ANGGARAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pengikatan Dana Anggaran Untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Pekerjaan Tahun Jamak Selama 3 (tiga) Tahun Anggaran di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah, meliputi: Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Besar, Alokasi Dana dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan; Penyesuaian Harga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN MELALUI PEKERJAAN TAHUN JAMAK SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ANGGARAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2008
Sumber
LD.2008/NO.30
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan