Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 29 Tahun 2008

Pengelolaan Keuangan Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Kampung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Keuangan kampung dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan Kampung dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala kampung sebagai Pemerintah Kampung adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampung dan mewakili Pemerintah Kampung dalam kepemilikan kekayaan kampung yang dipisahkan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB) terdiri dari : pendapatan kampung, belanja kampung, dan pembiayaan kampung. Alokasi Dana Kampung berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Kabupaten yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk Kampung paling sedikit 10% (sepuluh persen). Tujuan Alokasi Dana Kampung adalah menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat kampung dan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan pembangunan infrastruktur kampung, meningkatkan pengalaman nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial, meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat, meningkatkan pelayanan pada masyarakat kampung dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat, dan meningkatkan pendapatan kampung dan masyarakat kampung melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fak-Fak Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
15 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.37
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1144 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan