Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Kampung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Keuangan kampung dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan Kampung dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala kampung sebagai Pemerintah Kampung adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampung dan mewakili Pemerintah Kampung dalam kepemilikan kekayaan kampung yang dipisahkan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB) terdiri dari : pendapatan kampung, belanja kampung, dan pembiayaan kampung. Alokasi Dana Kampung berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Kabupaten yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk Kampung paling sedikit 10% (sepuluh persen). Tujuan Alokasi Dana Kampung adalah menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat kampung dan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan pembangunan infrastruktur kampung, meningkatkan pengalaman nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial, meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat, meningkatkan pelayanan pada masyarakat kampung dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat, dan meningkatkan pendapatan kampung dan masyarakat kampung melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat