Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa pemuda merupakan salah satu komponen
bangsa yang memiliki peran strategis dalam
pembangunan karena pemuda merupakan generasi
penerus yang akan menjaga, memelihara, dan
melanjutkan tujuan dan cita-cita Bangsa;
b. bahwa dalam membangun potensi pemuda yang
inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing untuk
mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah
perlu penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan
pemuda secara terencana, sistematis, terpadu,
berkesinambungan, dan berkelanjutan;
c. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab
melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan
pengembangan potensi pemuda sesuai dengan
karakteristik dan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan
dan Pengembangan Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Pre side n Nomor 66 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0059
Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0944 Tahun 2015, Pcraturan Mcnteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0945 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 32 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi .Jawa Tengah Nomor 2
Tahun 2017 dan Peraturan Oaerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi, karakteristik, arah dan strategi pelayanan kepemudaan, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran, tanggungjawab dan hak pemuda, pembanguan kepemudaan, pengembangan kepemudaan, perencanaan, koordinasi, kemitraan dan kerjasama pembangunan dan pengembangan kepemudaan, sarana dan prasarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, pembinaan pengawasan, penghargaan, pendanaan, sistem informasi kepemudaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 04 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD/04/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk dilakukannya penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020,
Dasar hukum peraturan Daerah ini adalah UU No.25 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.108 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP N0.8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.74 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2000; PERDA No.5 Tahun 2012; PERDA No.11 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan, laporan Realisasi, laporan perubahan saldo Anggaran, Neraca, laporan Oprasional, laporan Arus Kas, Laporan perubahan Ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD Kab. Bungo Tahun 2021 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
a. bahwa pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern merupakan pranata ekonomi dalam mendukung pembangunan nasional yang merupakan tujuan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan penataan, pembinaan dan pengembangan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern;
b. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan persaingan usaha yang semakin kompetitf agar tidak menciptakan persaingan usaha tidak sehat, perlu dilakukan penataan, pembinaan dan pengembangan pasar tradisional, pusat perbelanjaan clan toko modern melalui pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah dengan pola kemitraan, penggunaan teknoligi informasi e-commerce dan pemanfaatan pola waralaba sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pu sat Perbelanjaan Dan Toko Modern, yang ada saat mi masih belum dapat mengatur secara tegas dalam melakukan penataan, pembinaan dan pengembangan pasar tradisional, pusat perbelanjaan clan toko modern sehingga perlu diatur kembali dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengembangan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang - Undang 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M Dag/Per/12/201 telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 56/MDAG/PER/9/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019.
KETENTUAN UMUM; PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN; PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN; PENGEMBANGAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN; PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI; PENGAWASAN; ASOSIASI; PENYIDIKAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 11 Tahun 2014.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2/ TLD No.147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara untuk dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah, perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan berwenang menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah PPKS. Kegiatan pelayanan sosial dilakukan secara profesional melalui wadah organisasi sosial sebagai potensi pengembangan sumber-sumber Kesejahteraan Sosial. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditujukan kepada :
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. masyarakat.
Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus.
Jaminan Sosial dimaksudkan untuk :
a. menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi; dan
b. menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
Pemberdayaan Sosial dimaksudkan untuk:
a. memberdayakan PPKS agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri; dan
b. meningkatkan peran serta perseorangan dan/atau lembaga sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan,
Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia yang diwujudkan melalui berbagai upaya dalam rangkaian pembangunan daerah secara menyeluruh, terpadu dan didukung oleh suatu sistem kesehatan dengan mengacu pada sistem kesehatan nasional, bahwa penyakit menular dapat mengancam kesehatan masyarakat dan berpotensi menyebabkan kematian serta menimbulkan dampak sosial, ekonomi, maupun penurunan produktivitas sumber daya manusia, bahwa untuk membentuk budaya Kesehatan masyarakat guna pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular di Daerah perlu dilakukan melalui pembentukan produk hukum.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi pokok : Penetapan Dan Pengumuman, Upaya Pencegahan, Pengendalian Dan Pemberantasan, Pemberdayaan Masyarakat, Koordinasi Dan Jejaring Kerja, Sumber Daya Dan Sistem Informasi, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Jumlah Halaman : 13 HLM; Penjelasan : 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG BIDANG PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, maka
terhadap beberapa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang
bidang penataan ruang, materi sudah diatur di dalam
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun
2012 tersebut, sehingga perlu dilakukan pencabutan
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2019; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2011; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012;PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa beberapa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang yaitu:
(1) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2005
tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
Kawasan Pasar dan Sekitarnya; (2) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2005
tentang Site Plan Kawasan Industri Ketapang;
(3) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2005
tentang Site Plan Kawasan Wisata Tanjung Bunga; dan
(4) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 08 Tahun 2005
tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
Sekitar Kawasan Pelabuhan Pangkalbalam;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
7 hlm. (Penjelasan 2 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Dalam rangka setiap warga negara dan masyarakat
Indonesia, tcrmasuk para Penyandang Disabilitas
mempunyai kedudukan hükum dan memiliki hak
asa si manusia yang sama sebagai Warga Negara
Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil
dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
sebagian besar penyandang disabilitas di
Kabupaten Pringsewu hidup dalam kondisi rentan,
terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih
adanya pcmbatasan, hambatan, kesulitan, dan
pengurangan atau penghilangan hak penyandang
disabilitas;
sampai saat ini Kabupaten Pringsewu
belum memiliki aturan mcngcnai Kesejahteraan
Penyandang Disabilitas
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permensos No. 7 Tahun 2017; Perda Lampung No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Tentang Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
32 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2021 No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat