Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 04 Tahun 2021

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan, laporan Realisasi, laporan perubahan saldo Anggaran, Neraca, laporan Oprasional, laporan Arus Kas, Laporan perubahan Ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2021
Sumber
LD/04/2021
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan