ABSTRAK: |
- a. bahwa pemuda merupakan salah satu komponen
bangsa yang memiliki peran strategis dalam
pembangunan karena pemuda merupakan generasi
penerus yang akan menjaga, memelihara, dan
melanjutkan tujuan dan cita-cita Bangsa;
b. bahwa dalam membangun potensi pemuda yang
inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing untuk
mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah
perlu penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan
pemuda secara terencana, sistematis, terpadu,
berkesinambungan, dan berkelanjutan;
c. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab
melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan
pengembangan potensi pemuda sesuai dengan
karakteristik dan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan
dan Pengembangan Kepemudaan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Pre side n Nomor 66 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0059
Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0944 Tahun 2015, Pcraturan Mcnteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0945 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 32 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi .Jawa Tengah Nomor 2
Tahun 2017 dan Peraturan Oaerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi, karakteristik, arah dan strategi pelayanan kepemudaan, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran, tanggungjawab dan hak pemuda, pembanguan kepemudaan, pengembangan kepemudaan, perencanaan, koordinasi, kemitraan dan kerjasama pembangunan dan pengembangan kepemudaan, sarana dan prasarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, pembinaan pengawasan, penghargaan, pendanaan, sistem informasi kepemudaan dan ketentuan penutup.
|