RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH TAHUN 2021-2025
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 113, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2021 NOMOR 113
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH TAHUN 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal pada Pasal 1 ayat (2) menyebutkan Pemerintah Kabupaten/ Kota menyusun Rencana umum penanaman modal
Kabupaten /Kota yang mengacu pada rupm, rencana umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan
potensi Kabupaten/kota
b. bahwa dalam rangka upaya mendorong terciptanya iklim
usaha yang, kondusif bagi Penanaman Modal untuk
penguatan daya saing perekonomian dan
percepatan
peningkatan penanaman modal serta pengembangan kebijakan
penanaman Modal Daerah di Kota Makassar. perlu
menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang rencana Penanaman Modal daerah tahun 2021-2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
peraturan wali kota Makasaar tentang Rencana umum penanaman modal kota makssar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. undang undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 67, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4724), sebaimana telah diubah dengan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja(lembaran negara republik indonesia tahun 2020 nomor 218 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6573)
3. undnag undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5234). sebagimana telah diubah dengan undang undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undnag undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan(lembaran negara republik indonesia tahun 2019 nomor 183, tambahan lembaran negra republik indoensia nomor 6398)
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana tclah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
•
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Mares, dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2970);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
Perubahan
Makassar
(Lembaran
193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
•
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Jnsentif dan Kemudahan lnvestasi di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6330);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633;
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana
Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 16);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
13. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 ten tang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 128);
14. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif Dan
Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 930);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
•
16. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Sela tan Nomor 39
Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
Provinsi Sulawesi Selatan (Serita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2014 Nomor 39);
18. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata
Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016
Nomor 8);
19. Peraturan Walikota Makassar Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Struktur Organisasi, Togas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Serita Daerah
Kata Makassar Nomor 86 Tahun 2016) .
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
SISTEMATIKA PENYUSUNAN
BABV
PELAKSANAAN RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL
BAB VI
EVALUASI
BAB
VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 113 TAHUN 2021
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 113 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 61 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
21 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 113 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 113, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 113
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang; Bab 3. Manajemen Etis; Bab 4. Budaya Keselamatan; Bab 5. Remunerasi; Bab 6. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
44 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 113 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Keuangan Untuk Bantuan Mudik Lebaran Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
ahwa untuk kelancaran pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan
untuk Bantuan Mudik Lebaran di Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2010, maka perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja
Bantuan Keuangan untuk Bantuan Mudik Lebaran di Kabupaten
Kebumen Tahun Anggaran 2010;
ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2011 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dengan anggaran keseluruhan sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2010.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 113 Tahun 2022
PERWALI Kota Bandung No. 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PERWALI Kota Bandung No. 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan , Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PERWAL - KOTA - BANDUNG - NOMOR - 30 - TAHUN - 2021 - TENTANG - TATA - CARA - PENGANGGARAN - PELAKSANAAN - PENATAUSAHAAN - PELAPORAN - PERTANGGUNGJAWABAN - MONITORING - EVALUASI - BELANJA - HIBAH - BANTUAN - SOSIAL - BERSUMBER - APBD
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 113, BD Kota Bandung Tahun 2022 No. 114
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD telah ditetapkan dengan Perwal Kota Bandung No.30 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perwal Kota Bandung No.39 Tahun 2021, namun dalam perkembangannya perlu diubah dan perlu ditetapkan Perwal tentang Perubahan Kedua atas Perwal Kota Bandung No.30 Tahun 2021
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.17 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.39 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No.7 Tahun 2015; Perda Kota Bandung No.6 Tahun 2022; Perwal No.30 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwal No.39 Tahun 2021
Peraturan ini menyisipkan 2 ayat yakni 10a dan 10b di antara ayat 10 dan ayat 11 pada Pasal 13. Peraturan ini juga menghapus ayat 4 pada Pasal 34 dan mengubah ayat 5 pada Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 113 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 113, BD Tahun 2022 Nomor 113
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat kabupaten pandeglang
ABSTRAK:
bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi; bahwa untuk menilai akuntabilitas kinerja dan tingkat kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata kelola dan program/kegiatan lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Pandeglang, diperlukan evaluasi intern lingkup Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Permendagri No. 107 Tahun 2017; Permen PAN RB No. 88 Tahun 2021; Peraturan BKN No. 12 Tahun 2018; Perda No. 13 Tahun 2021
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Evaluasi Intren Bab III Pengendalian Evaluasi Intren Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 113 Tahun 2022
Kependudukan dan Perkawinan, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 113, BD.2022/NO.113
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Bumbu Pilar Tahun 2022-2047
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar efektif,terukur, dan mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat, perlu menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan;
Bahwa perkembangan kependudukan perlu dikelola dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna dan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat juga mempunyai peran yang penting dalam pembangunan daerah;
Bahwa perlu adanya peraturan yang mengatur mengenai pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Bumbu Pilar Tahun2022- 2047;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU PILAR TAHUN 2022-2047'.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
GDPK;
PENDANAAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 113 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Sertifikat Elektronik Pada Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang perizinan dan non perizinan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi, perlu disusun pedoman penggunaan sertifikat elektronik;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib menyelenggarakan sistem elektronik secara handal dan aman serta bertanggung jawab;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang Pedoman Penggunaan Sertifikat Elektronik pada Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2019; Pepres No. 76 Tahun 2013; Pepres No. 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 36 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 11 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju No. 6 Tahun 2016; Perbup Mamuju No. 71 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik pada Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 113 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 113, BD Tahun 2021 No. 114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pendidikan Keagamaan Nonformal di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa un tuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pendidikan Keagamaan Nonformal di Kabupaten
Banyumas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pemberian Bantuan Pembiayaan Pendidikan Keagamaan
Nonformal di Kabupaten Banyumas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1
Tahun 2020; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81
Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud diterbitkannya Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Bantuan
Pembiayaan Pendidikan Keagamaan Nonformal adalah untuk memberikan
pedoman dalam pelaksanaan pemberian bantuan pembiayaan pendidikan pada
Pendidikan Keagamaan Nonformal. Tujuan diterbitkannya Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Bantuan
Pembiayaan Pendidikan pada Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan
Nonformal adalah agar pemberian bantuan pembiayaan pendidikan kepada
Penyelenggara Pendidikan Keagamaan Nonformal dapat dilaksanakan dengan
tertib dan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
13 hlm beserta Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat