Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 113 Tahun 2021

Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pendidikan Keagamaan Nonformal di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud diterbitkannya Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pendidikan Keagamaan Nonformal adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemberian bantuan pembiayaan pendidikan pada Pendidikan Keagamaan Nonformal. Tujuan diterbitkannya Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pendidikan pada Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal adalah agar pemberian bantuan pembiayaan pendidikan kepada Penyelenggara Pendidikan Keagamaan Nonformal dapat dilaksanakan dengan tertib dan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 113 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pendidikan Keagamaan Nonformal di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
113
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
24 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2021
Tanggal Berlaku
24 Desember 2021
Sumber
BD Tahun 2021 No. 114
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan