tata-cara-persyaratan-pemberian-bantuan-pembiayaan-pendidikan-keagamaan-nonformal
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 113, BD Tahun 2021 No. 114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pendidikan Keagamaan Nonformal di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- Bahwa un tuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pendidikan Keagamaan Nonformal di Kabupaten
Banyumas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pemberian Bantuan Pembiayaan Pendidikan Keagamaan
Nonformal di Kabupaten Banyumas.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1
Tahun 2020; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81
Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2017
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud diterbitkannya Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Bantuan
Pembiayaan Pendidikan Keagamaan Nonformal adalah untuk memberikan
pedoman dalam pelaksanaan pemberian bantuan pembiayaan pendidikan pada
Pendidikan Keagamaan Nonformal. Tujuan diterbitkannya Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Bantuan
Pembiayaan Pendidikan pada Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan
Nonformal adalah agar pemberian bantuan pembiayaan pendidikan kepada
Penyelenggara Pendidikan Keagamaan Nonformal dapat dilaksanakan dengan
tertib dan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
- 13 hlm beserta Lampiran
|