Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang Berasal dari Dana Pusat Infestasi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, serta seiring dengan komitmen Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013 maka dipandang perlu melakukan Pinjaman Daerah;
Bahwa Pinjaman Daerah dalam rangka pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang berasal dari dana Pusat Investasi Pemerintah merupakan alternatif sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran - 2012 yang merupakan inisiatif dan kewenangan Dearah;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah menegaskan bahwa dalam melakukan Pinjaman Daerah Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan antara lain adalah persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman;
Bahwa salah satu -persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud huruf c adalah adanya jaminan pengembalian pinjaman melalui Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang Berasal dai Dana Pusat Investasi Pemerintah;
Dasar Hukum : UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tanun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Maksud dan tujuan (pasal 2)
3. Jumlah dan sumber (pasal 3)
4. Penggunaan pinjaman daerah (pasal 4)
5. Jangka waktu dan bunga pinjaman (pasal 5)
6. Pbncairan pinjaman daerah (pasal 6)
7. Pembayaran kewajiban pinjaman (pasal 7)
8. Ketentuan sanksi (pasal 8)
9. Ketentuan penutup (pasal 9 – pasal 10)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/No.8/ TLD No.0811
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012 – 2032
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012-2031 diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012 – 2032;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso;
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Azas, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang;
c. Rencana Struktur Ruang Wilayah;
d. Rencana Pola Ruang Wilayah;
e. Penetapan Kawasan Strategis;
f. ARahan Pemanfaatan Ruang;
g. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
h. Kelembagaan;
i. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
j. Pengawasan Penataan Ruang;
k. Ketentuan Penyidikan;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Lain-Lain;
n. Ketentuan Peralihan;
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2012.
41 Halaman, Penjelasan: 8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2012-2032
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, lLembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2012 Nomor 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka menciptakan ruang wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang aman, nyaman, produktif serta berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk menciptakan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan dan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah dan kegiatan antar sektor dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menentukan bahwa rencana tata ruang kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012 – 2032.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 5 tahun 1960, UU No. 5 tahun 1983, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 32 Tahun 1990, UU No. 4 Tahun 1992, UU No. 6 Tahun 1996, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 19 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2007, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 30 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 45 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 2 Tahun 2012, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 10 Tahun 2000, PP No. 44 Tahun 2004, PP No. 20 Tahun 2006, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 6 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 10 Tahun 2010, PP No. 68 Tahun 2010, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 22 Tahun 2010, PP No. 23 Tahun 2010, PP No. 24 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15 tahun 2009, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 2004, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 643/Menhut-II/2011, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012 – 2032. Dimuat ketentuan umum, tujuan, kebijakanm dan strategi penataan ruang wilayah kabuoaten, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban dan peran masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2008-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur penyelenggaraan penataan ruang dalam wilayah kabupaten yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah ini berlaku ketentuan untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan daerah ini, untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut diberikan penggantian yang layak, pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan daerah ini;dan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
Peraturan ini terdiri atas 49 hlm, Penjelasan: 31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembuatan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa )
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah;bahwa perencanaan pembangunan desa disusun dalamperiode 5 tahun, dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa) dan dijabarkan dalamRencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa );bahwa agar dalam penyusunan dokumen RPJM-Desa dan RKP-Desa dilaksanakan dengan tertib, teratur, dan disusun secara partisipatif, melibatkan lembaga kemasyarakatan desa, dan didasarkan pada data dan informasi yang akurat, serta dapat dipertanggung-jawabkan, maka perlu mengatur mengenai tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, sekaligus guna memenuhi
ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, joncto Pasal 19 Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pembuatan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa ).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pembuatan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP-Desa ) dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas Dan Tujuan;Prinsip-Prinsip Perencanaan Pembangunan Desa;Ruang Lingkup;Pembangunan Antar Desa;Kaidah Pelaksanaan;Pengorganisasian;Penyusunan RPJM-Desa Dan RKP-Desa;Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa;Pelaporan;Pembinaan Dan Pengawasan;Pendanaan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2012 – 2031 Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Barito kuala dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pertahanan keamanan perlu disusun rencana tata ruang wilayah;bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,
masyarakat, dan/atau dunia usaha;bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a,huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2012 – 2031 Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan umum;Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang;Rencana Struktur Ruang Wilayah;Rencana Pola Ruang Wilayah;Penetapan Kawasan Strategis;Arahan Pemanfaatan Ruang;Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;Hak, Kewajiba, Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang;Kelembagaan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
56 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2012
PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO., TLD NO.266
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah Di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan
peningkatan kualitas hidup masyarakat Sulawesi Selatan,
maka program pembangunan daerah harus dilakukan
secara terpadu dan sinergi di antara semua pihak,
termasuk masyarakat, baik melalui perorangan maupun
Badan.
Pemerintah Daerah perlu menggalang partisipasi
aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan, baik dalam
hal pembiayaan, kegiatan, maupun dukungan barang dan
jasa.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dipandang tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu
ditinjau untuk dicabut.
Undang-Undang Nomor 47, Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah .
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah .
PARTISIPASI PIHAK KETIGA
DALAM PEMBANGUNAN DAERAH DI PROVINSI SULAWESI
SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali terhadap Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 52 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 159 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah, Susunan Organisasi, Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2012.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat