Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Maksud dan tujuan (pasal 2) 3. Jumlah dan sumber (pasal 3) 4. Penggunaan pinjaman daerah (pasal 4) 5. Jangka waktu dan bunga pinjaman (pasal 5) 6. Pbncairan pinjaman daerah (pasal 6) 7. Pembayaran kewajiban pinjaman (pasal 7) 8. Ketentuan sanksi (pasal 8) 9. Ketentuan penutup (pasal 9 – pasal 10)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat