Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2012 – 2031 Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan umum;Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang;Rencana Struktur Ruang Wilayah;Rencana Pola Ruang Wilayah;Penetapan Kawasan Strategis;Arahan Pemanfaatan Ruang;Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;Hak, Kewajiba, Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang;Kelembagaan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat