PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO., TLD NO.266
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah Di Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan
peningkatan kualitas hidup masyarakat Sulawesi Selatan,
maka program pembangunan daerah harus dilakukan
secara terpadu dan sinergi di antara semua pihak,
termasuk masyarakat, baik melalui perorangan maupun
Badan.
Pemerintah Daerah perlu menggalang partisipasi
aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan, baik dalam
hal pembiayaan, kegiatan, maupun dukungan barang dan
jasa.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dipandang tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu
ditinjau untuk dicabut.
- Undang-Undang Nomor 47, Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah .
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah .
- PARTISIPASI PIHAK KETIGA
DALAM PEMBANGUNAN DAERAH DI PROVINSI SULAWESI
SELATAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13
|