ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka menciptakan ruang wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang aman, nyaman, produktif serta berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk menciptakan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan dan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah dan kegiatan antar sektor dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menentukan bahwa rencana tata ruang kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012 – 2032.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 5 tahun 1960, UU No. 5 tahun 1983, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 32 Tahun 1990, UU No. 4 Tahun 1992, UU No. 6 Tahun 1996, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 19 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2007, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 30 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 45 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 2 Tahun 2012, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 10 Tahun 2000, PP No. 44 Tahun 2004, PP No. 20 Tahun 2006, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 6 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 10 Tahun 2010, PP No. 68 Tahun 2010, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 22 Tahun 2010, PP No. 23 Tahun 2010, PP No. 24 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15 tahun 2009, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 2004, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 643/Menhut-II/2011, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012 – 2032. Dimuat ketentuan umum, tujuan, kebijakanm dan strategi penataan ruang wilayah kabuoaten, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban dan peran masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2008-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur penyelenggaraan penataan ruang dalam wilayah kabupaten yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah ini berlaku ketentuan untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan daerah ini, untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut diberikan penggantian yang layak, pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan daerah ini;dan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
- Peraturan ini terdiri atas 49 hlm, Penjelasan: 31 hlm.
|