Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha untuk lebih
meningkatkan peran dan fungsi Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah
agar dapat membantu dan mendorong
pertumbuhan perekonomian, pembangunan
Daerah, mengembangkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bidang permodalan yang sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan Daerah serta untuk lebih menarik minat investor baru untuk turut serta dalam penyertaan modal, maka Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah sebagai Perusahaan Daerah dimaksud dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa beFhubung dengan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah dan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Januari 1999 Nomor 584/ 104/PUOD perihal Tindak lanjut Permendagri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Bank Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu mengubah Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menjadi Perseroan Terbatas yang pengaturannya diluangkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995,Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998,Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perubahan bentuk hukum, tujuan, modal, saham-saham, RUPS, direksi, dewan komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penggunaan laba, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, laba bersih, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 1999.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 13 TAHUN 1992 TENTANG BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
ABSTRAK:
Bank Pembangunan Daerah Prov. Jambi yang ditetapkan dengan Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi No. 13 Tahun 1992 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini oleh karena itu perlu diadakan perubahan dan menyesuaikan dengan PP No. 7 Tahun 1992 tentang Bank Umum.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 13 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 70 Tahun 1992; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1979; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Kepmendagri No. 584-946 Tahun 1988; Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 1992; Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 13 Tahun 1992.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 13 Tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1999.
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1); dan Pasal 31
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatcra Utara Nomor 25 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 1965 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 1975 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 1985 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1999 Seri D Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
1 Tahun 1993 perlu disesuaikan dengan perkembangan
operasional perbankan dan untuk lebih dapat meningkatkan fungsi dan peranan serta usaha-usaha Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu mengubah bentuk hukum menjadi Persero dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diubah bentuk hukumnya menjadi PT Bank DKI
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1999.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
12 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH ANGSO PUTIH
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, memanfaatkan potensi dan peluang yang ada, dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah.
Pembentukan Perusahaan Daerah, di samping membuka kesempatan kerja, juga diharapkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 5 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 14 Tahun 1992; PP No. 44 Tahun 1951; PP No. 64 Tahun 1957; PP No. 32 Tahun 1969; PP No. 21 Tahun 1970; PP No. 33 Tahun 1970; PP No. 22 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 37 Tahun 1986; PP No. 22 Tahun 1990; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih, meliputi: Nama, Kedudukan Hukum, Tujuan, dan Lapangan Usaha; Modal; Pengurus; Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; Rencana Kerja dan Anggaran; Tahun Buku dan Perhitungan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Pembinaan; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1997.
Penambahan modal dasar PD akan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan usaha dan ditetapkan dengan Perda.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur.
28 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1996
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaa Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah TIngkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian utamanya bidang
usaha golongan ekonomi lemah, dipandang
perlu adanya usaha di bidang perbankan ; bahwa untuk·menghimpun dan menyalurkan - dana masyarakat yang berfungsi memberikan pelayanan bagi pengusaha ekonomi
lemah dan karyawan, diperlukan Badan
Usaha yang berbentuk Bank Perkreditan
Rakyat ; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkredi tan Rakyat yang ditindak lanjuti
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993,
maka Lembaga/Badan/Bank Prekreditan
Milik Pemerintah Daerah, bentuk hukumnya
di tetapkan menj adi Perusahaan Dae rah
Bank Perkreditan Rakyat ; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen Nomor 03 Tahun 1979
tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
yang telah tiga kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
1987 dipandang tidak sesuai lagi dan
oleh karena i tu perlu dicabut untuk
kemudian di tetapkan Peraturan Daerah
yang baru; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut
huruf a,b, c dan d di atas dipandang
perlu m~netapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1993 ; Keputusan Menteri Keuangan tanggal 26
Februari 1993 Nomor: 221/KMK.017/1993 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 ; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 - Tahun 1994
Pendirian Dan Tempat Kedudukan ; Azas, Maksud Dan Tujuan ; Tugas Pokok Dan Fungsi ; Modal ; Pengurus Dan Pegawai ; Dana Pensiu Dan Tunjangan Hari Tua ; Rencana Kerja Dan Anggaran ; Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan ; Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih ; Kerja Sama ; Pembinaan ; Pembubaran ; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 1997.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Lembaga/Badan/Bank Perkreditan milik Pemerintah Daerah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Daerah Bank Prekreditan Rakyat oleh karenanya Badan Kredit Desa yang didirikan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Nomor 581/161/Th.1985 tentang Pendirian Badan Kredit Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat perlu
mengubah-bentuk hukum Badan Kredit Desa menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa.
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.017/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995.
Peraturan ini mengatur tentang Bank Perkreditan
Rakyat milik Pemerintah Daerah yang modalnya
baik seluruhnya maupun sebagian merupakan
kekayaan Daerah yang dipisahkan, yang selanjutnya
disingkat PD. BPR BKD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1996.
Mencabut Keputusan Bupati Kepala Daerah Nomor 581/161/
Tahun 1985 tentang Pendirian Badan Kredit Desa
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 1995
PEND IRIAN PERUSAHAAN DAERAH KARYA KABUPATEN DAERAH TINf3KAT II PINRANG
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.1995/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Karya Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang
ABSTRAK:
~::. I: _.=-.. f w -=~ J.... ~I.._C!l. ~. ....\~ •• .J~: t::!' Me n . -
i(fib 3.n ,J.
-
"-j n' ,_..ann
- "
,-, ..... -
mer t..ip ak sn 'sat- i.~r}#a F'er e ~~:t:inomian Daera tl Ijan
sat u ,*tadar", pEllge1 1:)1 d Sumb er Fterl da.pat an
1'na ~::·3, 0 j'- *;1 d.rl i~.2.S i F'e r u 5 a fl a cln Da e r 21tl ~~C\ : r y
dibentuk sebeJ.umnya peylu diadakan peny
berdasar~:an prinsip-prinsip organisasl
2'1.·t t..t }~..an , Ii119 kup Pemben t LlI·::.3n F'et-Ltsa)1.3.an
UNDANG UNDANG NO 29
PASAL I
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 1995.
NOMOR 7
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya
Mencabut
Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 1993 Seri D Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan tugas PAM JAYA agar lebih berdaya guna dan berhasil guna maka pengelolaannya perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini serta peraturan perundangundangan yang berlaku sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA)
UU No. 5 Tahun 1962 jo. UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 11 Tahun 1990; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 690-1672 tanggal 8 Nopember 1985; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Kepmendagri No. 536-666 tanggal 7 Oktober 1981; Permenkes No. 416/Menkes/PER/IX/1990; Kepmendagri No. 16 Tahun 1981.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pendirian, Kedudukan dan Wilayah Kerja, Tujuan, Tuga Pokok dan Fungsi, Modal, Pengelolaan, Badan Pengawas, Satuan Pengawas Intern, Tuntutan Ganti Rugi, dan hal lainnya terkait Pendirian PAM JAYA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1993.
Menyatakan Tidak Berlaku Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA).
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat