Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1996

Perusahaa Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah TIngkat II Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pendirian Dan Tempat Kedudukan ; Azas, Maksud Dan Tujuan ; Tugas Pokok Dan Fungsi ; Modal ; Pengurus Dan Pegawai ; Dana Pensiu Dan Tunjangan Hari Tua ; Rencana Kerja Dan Anggaran ; Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan ; Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih ; Kerja Sama ; Pembinaan ; Pembubaran ; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1996 tentang Perusahaa Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Daerah TIngkat II Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
27 Juli 1996
Tanggal Pengundangan
16 Juli 1997
Tanggal Berlaku
16 Juli 1997
Sumber
LD.1997/No.8
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan