Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 1995

Pendirian Perusahaan Daerah Karya Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 1995 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Karya Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
25 Agustus 1994
Tanggal Pengundangan
13 Februari 1995
Tanggal Berlaku
13 Februari 1995
Sumber
LD.1995/NO.02
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan