Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 1997

PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH ANGSO PUTIH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih, meliputi: Nama, Kedudukan Hukum, Tujuan, dan Lapangan Usaha; Modal; Pengurus; Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; Rencana Kerja dan Anggaran; Tahun Buku dan Perhitungan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Pembinaan; Pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH ANGSO PUTIH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
14 Mei 1997
Tanggal Pengundangan
18 September 1997
Tanggal Berlaku
18 September 1997
Sumber
LD.1997/NO.389
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 682 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan