Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan Penanaman Modal merupakan salah satu upaya dalam membangun perekonomian Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara adil dan merata Dan untuk meningkatkan Penanaman Modal dan kemudahan berusaha Dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 78 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021; Perpres No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 49 Tahun 2021; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prioritas Jenis Usaha, Kriteria, Bentuk, Tata Cara, Frekuensi Dan Jangka Waktu, Kewajiban Dan Hak, Evaluasi Dan Pelaporan, Sanksi Administratif, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2022
PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menata dan mengendalikan Bangunan Gedung agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, perlu dilakukan penertiban, penataan, dan pengendalian dalam pemanfaatan ruang untuk Bangunan Gedung agar sesuai fungsi dan klasifikasinya melalui penerapan Persetujuan Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
a. nama, obyek, dan subyek retribusi;
b. golongan retribusi;
c. tata cara penghitungan retribusi;
d. prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi;
e. wilayah pemungutan;
f. tata cara pembayaran;
g. tata cara penagihan;
h. penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa;
i. sanksi administrasi; dan
j. ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sarana dan prasarana milik Pemerintah Daerah merupakan aset Daerah yang dapat juga dimanfaatkan oleh pihak lain yang membutuhkan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomro 27 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rujukan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan yang optimal melalui peningkatan pelayanan kesehatan baik perseorangan, kelompok maupun masyarakat secara keseluruhan perlu diselenggarakan sistem rujukan pelayanan kesehatan yang lebih merata,perlu adanya strategi peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan dalam rangka memenuhi prinsip inovatif, efisiensi dan produktif dan perlu membentuk pearturan daerah tentang rujukan pelayanan kesehatan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 28 tahun 1999,UU No 17 Tahun 2003,UU No 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 40 Tahun 2004,UU No 36 Tahun 2009,UU No 44 Tahun 2009,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 24 Tahun 2011,UU No 23 Tahun 2014 sebagiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 36 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 61 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 66 Tahun 2014,peraturan pemerintah No 47 Tahun 2016,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan presiden No 72 Tahun 2012,peraturan presiden No 82 Tahun 2018,peraturan menteri kesehatan No 58 Tahun 2014,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri kesehatan No 3 Tahun 2020,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, pemerataan dan peningkatan efektifitas pelayanan kesehatan, rujukan dilakukan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan pasien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2022
pertanggungjawaban - pelaksanaan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Cianjur Tahun 2022 No 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perda sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Pemda, perlu menetapkan Perda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Cianjur Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Perda Kab. Cianjur No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Cianjur No. 13 Tahun 2020; Perda Kab. Cianjur No. 16 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2022
PEnyertaan modal - PENAMBAHAN - PT. BANK NTB SYARIAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022 Nomor 02, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. Bank NTB Syariah
ABSTRAK:
Dalam rangka menguatkan struktur permodalan atas modal dasar pada PT. Bank NTB Syariah dan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 1 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. Bank NTB Syariah.
UU No 69 Tahun 1958, UU No 40 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Provinsi NTB No 8 Tahun 2018
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan Penyertaan Modal: a. untuk penguatan modal dasar; b. untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan c. untuk memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD); Bab III Bentuk Dan Besarnya Penyertaan Modal, dalam bentuk saham pada modal dasar PT. Bank NTB Syariah, Nilai Penyertaan Modal Daerah dianggarkan padaAPBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp13.308.116.435,00, PT. Bank NTB Syariah wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal; Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Nganjuk Tahun 2022 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa pengembangan sistem penyediaan air minum merupakan wujud dari pemenuhan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Nganjuk yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau diperlukan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang efektif dan efisien;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang khususnya sub urusan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan melaksanakan tugas dan wewenang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf k dan Pasal 16 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Daerah;
Mengingat
:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/Prt/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dam Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dam Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Daerah; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis SPAM;
b. penyelenggaraan SPAM;
c. izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
d. pencegahan terhadap pencemaran air;
e. wewenang dan tanggungjawab;
f. penyelenggara SPAM;
g. pembiayaan, Tarif dan Iuran; dan
h. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
jumlah 58 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2022
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Percetakan Sultra
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Percetakan Sultra yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Sultra secara ekonomi sudah tidak menguntungkan lagi dan secara operasional tidak dapat membiayai dirinya sendiri, dan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Perusahaan Daerah Percetakan Sultra sejak Juni 2016 hingga sekarang sudah tidak mampu lagi membiayai kegiatan operasionalnya sehingga Perusahaan Daerah ini layak untuk dilikuidasi agar tidak membebani keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pembubaran Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Percetakan Sultra;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6575);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBUBARAN
BAB III
KEWAJIBAN
BAB IV
ASET
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Sultra (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 9);
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat