Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Daerah; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. jenis SPAM; b. penyelenggaraan SPAM; c. izin Pengusahaan Sumber Daya Air; d. pencegahan terhadap pencemaran air; e. wewenang dan tanggungjawab; f. penyelenggara SPAM; g. pembiayaan, Tarif dan Iuran; dan h. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat