Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Percetakan Sultra dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan hukum, tempat kedudukan, tujuan dan bidang usaha, modal, pengelolaan, pengurus, kepegawaian dan penghasilan, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat