PENGELOLAAN - PERUSAHAAN - DAERAH - BANK PERKREDITAN RAKYAT - TANGGGO RAJO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGGO RAJO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat dan peningkatan pembangunan daerah di segala bidang perlu dilakukan secara baik pengelolaan Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo; Pengelolaan Perushaan Daerah Bank Perkreditsn Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 13 Tahun 1997 tentan Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana beberapa kali diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2005 seolah tidak sesuai lagi dengan Permendagri NO. 22 Tahun 2006 tentang Pengelolan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah, sehingga perlu diubah.
UU No. 12 Tahun 2956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 8 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGGO RAJO, yang meliputi: KEGIATAN USAHA, PD, BPR TANGGO RAJO; MODAL DAN SAHAM; ORGAN PD, BPR TANGGO RAJO; KEWENANGAN BUPATI; DEWAN PENGAWAS; PEGAWAI; PERENCANAAN DAN PELAPORAN; TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA; PHIMPUNAN DAN PENGWASAN; KERJASAMA; PEMBUBARAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
Hal-hal Yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
57 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Ikan Hiu, Pari Manta, Jenis Ikan Tertentu dan Terumbu Karang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Lampiran K dan Lampiran Y UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kawasan perairan laut Berau termasuk dalam kawasan Sulu Sulawesi Marine Ecoregian (SSME) dan Segitiga Karang Dunia yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang cukup tinggi namun memiliki populasi per jenis yang cukup rendah, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Ketentuan Umum, Prinsip, Jenis Ikan yang Dilindungi, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan pembangunan kota
Banjarmasin dan pertumbuhan jumlah penduduk yang
semakin bertambah selain mengakibatkan meningkatnya
konsumsi masyarakat terhadap barang dagangan
kebutuhan rumah tangga, juga berpengaruh terhadap
pelaksanaan pengelolaan wilayah pasar di Kota
Banjarmasin. Berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka
terwujudnya pelaksanaan pengurusan dan pengelolaan
wilayah pasar secara lebih berdaya guna dan berhasil
guna serta untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, perlu meninjau kembali dan mengubah serta
mengganti peraturan pengelolaan pasar dalam daerah
Kota Banjarmasin sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2008. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin. Pengelolaan wilayah pasar dilaksanakan oleh Dinas, sesuai dengan Tugas,
Pokok, Fungsi dan Kewenangan yang ditetapkan oleh Walikota. Orang pribadi dan atau badan usaha untuk mendapatkan hak tempat
berjualan di dalam pasar, harus mengajukan permohonan dan memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dan mendapat persetujuan/izin dari
Walikota. Pengelolaan pasar atau sebutan lainnya yang bersifat terjadinya jual beli
dan jasa yang dikelola oleh Swasta harus mendapat persetujuan/izin dari
Walikota atas rekomendasi Kepala Dinas. Dalam perda ini diatur jenis hak dan syarat pemakaian tempat, penggolongan pasar, sumber penerimaan, kewajiban dan larangan bagi setiap orang dan/ atau badan usaha yang memakai tempat usaha atau berdagang di dalam wilayah pasar, pembinaan pedagang, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah
Kota Banjarmasin (Lembaga Daerah Nomor 6 tahun 2008 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
PKL sebagai pelaku usaha di sektor informal, keberadaannya memberikan kontribusi secara ekonomi, sosiologis, dan nilai-nilai luhur berupa kerja keras, kemandirian, keharmonisan dan kreatifitas kepada masyarakat Kab. Melawi perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan PKL agar tercipta ketertiban, keamanan, keindahan dan kebersihan kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Perpres No. 112 Tahun 2007, Permendagri No. 41 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kelembagaan, Hak, Kewajiban dan Larangan bagi PKL, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Pendanaan, Kemitraan dengan Dunia Usaha, Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban, Ketentuan Sanksi Administratif, Pembebanan Biaya Paksa dan Penertiban, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 123 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional Dan Komponen
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 1991.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL MAKASSAR METRO KOTA UJUNG PANDANG
ABSTRAK:
Pengelolaan terminal Angkutan Darat dalam Kota Ujung Pandang yang selama ini dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ) Kota Ujung Pandang, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadan sebagai Kota Metropolitan sehingga perlu pengingkatan profesionalisme pengelolaannya melalui Perusahaan Daerah agar dapat memberikan pelayanan secara efisien dan efektif; untuk Pembentukan Perusahaan daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang telah mendapat persetujuan prinsip Menteri Dalam Negeri sesuai surat Nomor : 061/2349/SJ tanggal 6 Agustus 1997; berdasarkan hal-hal tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Ujung Pandang tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
4. Undang- undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Vertikal di Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagaian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1984 tentang Bentuk Perusahaan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Tata Cara Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan pihak ketiga;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Perubahan;
14. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ujung Pandang Nomor 08/DPRD/VIII tanggal 9 Agustus 1998 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kota Ujung Pandang tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang.
MENGATUR TENTANG TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL MAKASSAR METRO KOTA UJUNG PANDANG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 1988.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 16 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD No 16 Seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pusat Kerajinan Kendedes Singosari pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan
Bupati Malang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Pusat Kerajinan Kendedes Singosari pada Dinas Perindustrian
dan Perdagangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Pusat Kerajinan Kendedes Singosari pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan substansi:
(a) Pembentukan UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Pusat Kerajinan Kendedes Singosari pada Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Berita Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2009 Nomor 20/D), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2017, Persyaratan dan tata cara pendaftaran Tanda Daftar Usaha Perdagangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Usaha Pariwisata; Tempat Pendaftaran, Obyek dan Tanggung Jawab; Jenis Perizinan Berusaha dan Layanan TDUP; Tahapan; Masa Berlaku TDUP; Pembekuan Sementara dan Pembatalan; Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA TERNATE-TUGAS DAN FUNGSI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 284
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate mengamanatkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan fungsi; susunan organisasi; tugas dan fungsi jabatan struktural; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat