Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD No 16 Seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pusat Kerajinan Kendedes Singosari pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan
Bupati Malang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Pusat Kerajinan Kendedes Singosari pada Dinas Perindustrian
dan Perdagangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Pusat Kerajinan Kendedes Singosari pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan substansi:
(a) Pembentukan UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Pusat Kerajinan Kendedes Singosari pada Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Berita Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2009 Nomor 20/D), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 10 Halaman
|