PP ini mengatur mengenai ketentuan Pasal 2 dalam PP Nomor 16 Tahun 1991. Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang industri pertahanan berupa industri elektronika, alat transportasi termasuk pesawat terbang dan kelengkapannya, perkapalan, serta kendaraan, senjata dan amunisi, dan bahan peledak, baik militer maupun non militer, melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pertahanan dan industri lainnya, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat