DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA TERNATE-TUGAS DAN FUNGSI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 284
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate mengamanatkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 19 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan fungsi; susunan organisasi; tugas dan fungsi jabatan struktural; tata kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
- 12 halaman
|