Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD Tahun 2022 No.111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Koranji Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Koranji Kecamatan Purwadidi Kabupaten Sumedang
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, luas wilayah, penetapan dan penegasan batas desa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 111 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD Tahun 2022 Nomor 111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menjamin ketersediaan Cadangan Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas; bahwa sebagai Daerah dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber Pangan yang beragam, Kabupaten Serang mampu memenuhi kebutuhan cadangan Pangan Pemerintah Daerah secara berdaulat dan mandiri; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diperlukan pengaturan dengan instrumen Peraturan Bupati.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 125 Tahun 2020; Permentan No. 11/Permentan/KN.130/4/2018.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penetapan CPPD Bab III Pengadaan CPPD Bab IV Pengelolaan CPPD Bab V Penyaluran Bab VI Pelaporan Bab VII Pengawasan Bab VIII Evaluasi Bab IX Pembiayaan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Serang No. 28 Tahun 2020
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 111 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 57E Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 111 Tahun 2022 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 111, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 111
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah berpedoman pada indikator kinerja, tolak ukur dan sasaran kinerja sesuai analisis standar belanja, standar satuan harga, rencana kebutuhan barang milik daerah dan standar pelayanan minimal;
b. Bahwa dalam penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan harga satuan pokok kegiatan sebagai instrumen untuk tolok ukur kinerja yang didasarkan atas prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas sesuai dengan rencana, program/kegiatan serta fungsi setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Harga Satuan Pokok Kegiatan; Bab 3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
5 halaman; 20 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, Daerah perlu berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal disebutkan bahwa Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal daerah provinsi ditetapkan dengan peraturan gubernur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar Hukum peraturan ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950;
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pengumpulan Data Penerima Layanan Dasar SPM, Pengumpulan Data Ketersediaan Barang dan Jasa Pelayanan Dasar sesuai SPM, Pengumpulan Data Penerima yang Tidak Bisa Mengakses Pelayanan Dasar Sesuai dengan SPM, Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar, Tim Penerapan SPM, Monitoring dan Evaluasi Penerimaan SPM, Pelaporan Penerapan SPM, Pembiayaan, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Jumlah Halaman : 25 HLM; Lampiran : 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 111 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 85 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran Berikutnya
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD Tahun 2021 no.112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab V huruf T
angka 1 huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja yang Melampaui
Tahun Anggaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman yang
wajib dipatuhi oleh semua pihak yang terkait penganggaran, pembayaran,
pelaporan dan pertanggungjawaban yang melampaui tahun anggaran.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. tersedianya pedoman dalam penganggaran atas ikatan
perjanjian/kontrak/ perikatan lainnya sesuru dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang
penyelesaiannya melampaui tahun anggaran; dan
b . tersedianya pedoman pelaksanaan belanja daerah atas pelaksanaan
pekerjaan/ atau pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/ perikatan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada
tahun anggaran berkenaan yang penyelesaiannya melampaui tahun
anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan pada Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 85 tahun 2017 ten tang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan
Pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran Berkenaan yang
Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran Berikutnya (Berita Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2017 Nomor 85), yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 111 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan April Sampai Dengan Bulan Juni 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan rokok pemerintah provinsi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil
pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, menyatakan pajak
rokok merupakan pajak provinsi dan penerimaannya
dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah
Kabupaten/Kota sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota Periode Bulan April sampai dengan Bulan Juni 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 201; Permenkeu Nomor 115/PMK.07/2013; Permenkeu Nomor 128/PMK.07/201; Perda Prov. Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Perda Prov. Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013; Pergub Nomor 016 Tahun 2014; Pergub Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Pergub Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015.
Hasil penerimaan pajak rokok pemerintah provinsi merupakan dana bagi hasil yang dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk periode Bulan April sampai dengan Bulan Juni 2020 sebesar Rp68.520.660.281,00 dengan alokasi sebagai berikut: Pemerintah provinsi sebesar 30% x Rp68.520.660.281,00 = Rp20.556.198.084,00; dan pemerintah kabupaten/kota sebesar 70% x Rp68.520.660.281,00 = Rp47.964.462.197,00.
Dana bagi hasil penerimaan pajak rokok, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum aparat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 111 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, danTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; . Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 67 Tahun 2016; . Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 99 Tahun 2017.
Peraturan ini Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, danTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin:
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Kedudukan;
Susunan Organisasi , Tugas Pokok ,Fungsi,dan Uraian Tugas;
Dewan Pengawas;
Kepegawaian dan Jabatan;
Tata Kerja;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 111 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Hortikultura Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan PERBUP Kutai Kartanegara No.38 Tahun 2009 Pasal 9 angka 19 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman dan Pangan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu segera ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing UPT tersebut; untuk maksud huruf a tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Hortikultura Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Taun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.41 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Unit Pelaksana Teknis Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Hortikultura untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas induknya melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan secara berjenjang. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Hortikultura merupakan unsur pelaksana teknis Dinas dan/atau teknis tertentu mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas induknya. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana pasal 3 tersebut di atas, Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai fungsi : a. mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas Unit Pelaksana Teknis; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktivitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis dinas dan/atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan Keputusan Kepala Dinas; d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintahkan oleh Kepala Dinas sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Balai Benih Pembantu Hortikultura Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional; Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan ketrampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UUNo.32 Tahun 2004
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat