Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 111 Tahun 2021

Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman yang wajib dipatuhi oleh semua pihak yang terkait penganggaran, pembayaran, pelaporan dan pertanggungjawaban yang melampaui tahun anggaran. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. tersedianya pedoman dalam penganggaran atas ikatan perjanjian/kontrak/ perikatan lainnya sesuru dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang penyelesaiannya melampaui tahun anggaran; dan b . tersedianya pedoman pelaksanaan belanja daerah atas pelaksanaan pekerjaan/ atau pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/ perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang penyelesaiannya melampaui tahun anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 111 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
111
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
22 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2021
Tanggal Berlaku
22 Desember 2021
Sumber
BD Tahun 2021 no.112
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 130 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 85 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran Berikutnya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan