Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman yang wajib dipatuhi oleh semua pihak yang terkait penganggaran, pembayaran, pelaporan dan pertanggungjawaban yang melampaui tahun anggaran. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. tersedianya pedoman dalam penganggaran atas ikatan perjanjian/kontrak/ perikatan lainnya sesuru dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang penyelesaiannya melampaui tahun anggaran; dan b . tersedianya pedoman pelaksanaan belanja daerah atas pelaksanaan pekerjaan/ atau pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/ perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang penyelesaiannya melampaui tahun anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat