Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelesaian pekerjaan pada akhir tahun anggaran yang apabila tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran , penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan memenuhi ketentuan peraturan perundangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat