Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1997

Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Wasiat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Wasiat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Oktober 1997
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 1997
Tanggal Berlaku
07 Oktober 1997
Sumber
LN. 1997 No. 78, TLN No. 3707, LL Setkab : 4 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1837 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Waris Dan Hibah Wasiat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan