Peraturan ini Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, danTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi , Tugas Pokok ,Fungsi,dan Uraian Tugas; Dewan Pengawas; Kepegawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat