Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kata Baubau, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kata Baubau
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kata Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970); 9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 10. Peraturan Daerah Kota Saubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 4); 11. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kata Saubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kola Baubau Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kola Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 3); 12. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 3); 13. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB Ill TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV Tata Kerja
BAB V Ketentuan Lain-Lain
BAB VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 30 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Struktur Organisasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Inspektorat Kota Padang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat; (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 65).
bahwa karena adanya perubahan susunan organisasi maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang• Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan WaliKota Padang Nomor 65 Tahun 2016
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 65 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 65 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Inspektorat (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 65) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) Pasa13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Susunan organisasi Inspektorat, terdiri atas:
a.. inspektur;
b. sekretariat, terdiri dari :
1. sub bagian umum;
2. sub bagian keuangan;
3. sub bagian evaluasi dan pelaporan. c. inspektur pembantu I;
d. inspektur pembantu II;
e. inspektur pembantu III;
f. Inspektur pembantu IV;
g. inspektur pembantu khusus;
h. kelompok jabatan fungsional.
(2) Struktur organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Inspektur Pembantu dipimpin oleh seorang Irban yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur.
(2) Inspektur Pembantu membawahi jabatan fungsional tertentu yang melaksanakan fungsi pengawasan.
(3) Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III dan Inspektur Pembantu IV mempunyai tugas membantu Inspektur untuk melaksanakan fungsi Inspektorat dalam pengawasan internal dan pembinaan di masing-masing wilayah ketjanya dan Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal dan pembinaan yang bersifat khusus.
(4) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III dan Inspektur Pembantu IV mempunyai fungsi:
a. Menyusun rencana operasional berdasarkan program kerja Inspektorat serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinetja yang diharapkan;
e. mengusulkan program pengawasan dan pembinaan di wilayah ketjanya;
f. mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan di wilayah kerjanya;
g. melaksanakan koordinasi tugas pengawasan internal meliputi audit aspek keuangan tertentu, audit kinerja, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di masing-masing wilayah keIjanya;
h. melaksanakan pembinaan di masing-masing wilayah ketjanya;
i. melaporkan pelaksanaan hasil pengawasan dan pembinaan;
j. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kineIja di masa yang akan datang;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang
telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas
I. kinerja; dan
melaksanakan tugas dukungan
terhadap penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
(5) Inspektur Pembantu Khusus mempunyai fungsi:
a. menyusun rencana operasional berdasarkan program ketja Inspektorat serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektifdan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai
dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang dibarapkan;
e. mengusulkan program pengawasan dan pembinaan bersifat khusus;
f. menyusun standar operasional prosedur pengawasan dan pembinaan bersifat khusus;
g. mengkoordinasikan dan melaksanakan penanganan kasus dan pengaduan;
h. menyiapkan dan merumuskan kebijakan dan fasilitasi penanganan kasus dan pengaduan;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi, dan audit/pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
j. mengkoordinasikan kegiatan pengawasan dengan aparat pengawas
eksternal dan internal lainnya serta aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melaporkan hasil pengawasan internal dan pembinaan yang bersifat khusus;
1. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara
membandingkan antara rencana operasional dengan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan .perbafkan
kinetja di masa yang akan datang;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang
telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
n. melaksanakan tugas dukungan terhadap penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
(6) Disamping fungsi yang dilaksanakan oleh Irban sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),Irbanjuga mempunyai tugas lain, yaitu :
a. Irban 1 melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang keuangan;
b. irban II melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang aparatur;
c. irban III melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. irban IV melakukan pengawasan dan pembinaan eli bidang aset daerah;
e. irban khusus melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang
Reformasi Birokrasi atau pengendalian gratifikasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 65 TAHUN 2016
PERATURAN WALi KOTA PADANG NOMOR 30 TAHUN 2020
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 30 Tahun 2020
PERWALI Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Ikan Air Tawar Pada Dinas Perikanan Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Air Tawar Pada Dinas Perikanan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Perikanan Budidaya Air Tawar pada Dinas
Perikanan Kota Palangka Raya untuk melaksanakan
kegiatan teknis operasional berdasarkan kebutuhan
daerah yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan
Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri PAN Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2019
Susunan Organisai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perikanan Budidaya Air Tawar Dinas Perikanan Kota Palangka Raya.
a, Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Air Tawar pada Dinas Perikanan Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2020
PERWALI Kota Gorontalo No. 24 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Muara Tirta
Mengubah
Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 2418 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Gorontalo
perubahan atas keputusan wali kota gorontalo nomor 2418 tahun 2002 tentang susunan organisasi dan tata kerja perusahaan daerah air minum kota gorontalo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 2418 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 79 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan kebutuhan masyarakat Kota Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; Perda Kota Madya Tingkat II Gorontalo No,15 Tahun 1992
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 2418 Tahun 2002 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air MInum Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Perubahan atas Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 2418 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Gorontalo
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
20 ayat (1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan ditetapkan dengan
Peraturan Walikota. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Laborarorium Lingkungan pada Dinas
Lingkungan Hidup Kata Palangka Raya untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan
kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun
2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 44 Tahun
2019
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Laboratorium Lingkungan pada Dinas
Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas, Fungsi dan Tata
Kerja Dinas Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium
Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka
Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018
Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 28 Tahun 2020
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan
kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 49 Tahun
2019
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah
Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan
pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota
Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun
2019 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2020
Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 321
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dengan Peraturan Wali kota; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tarakan.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2020 mengatur mengenai:
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Tarakan. Kedudukan UPT tersebut dalam struktur pemerintahan Kota Tarakan. Susunan organisasi UPT yang mencakup jabatan-jabatan di dalamnya. Tugas dan fungsi UPT dalam mengelola Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Khusus di wilayah Kota Tarakan. Tata kerja atau aturan mengenai bagaimana UPT tersebut menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2020
KEDUDUKAN - SUSUSNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS KEPEMUDAAN DAN or.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Tahun 2020 No. 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olah Raga
ABSTRAK:
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga, namun dengan adanya perubahan pada Seksi Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Seksi Sarana dan Prasarana
Keolahragaan, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan.
UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2000; UU No 3 Th 2005; UU No 40 Th 2009; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019.
Perubahan Peraturan wali Kota Tangerang No 75 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan Dan Olahraga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan wali Kota Tangerang Nomor 75 Tahun 2016.
Peraturan wali Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2020.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 23 Tahun 2020
KEDUDUKAN - SUSUSNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS PERHUBUNGAN.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Tahun 2020 No. 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungnsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan, namun adanya perubahan mengenai pengelolaan fasilitas Umum, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksdu perlu dilakukan perubahan.
UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019; Perwal Kota Tangerang No 70 Th 2016.
Perubahan Kedua Perwal Kota Tangerang tentang Kedudukan Sususnan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2016.
Peraturan wali Kota Tangerang Nomor 23 Tahun 2020.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu Data Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah belum cukup memenuhi kebutuhan penyelenggaraan satu data yang tidak terbatas pada data pemerintahan daerah, namun juga data penunjang yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Kota Surakarta.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perpres No 39 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyelenggara Satu Data Kota Surakarta adalah:
a. Pembina Data Daerah;
b. Walidata Daerah;
c. Walidata Pendukung;
d. Produsen Data Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 54) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat