Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyelenggara Satu Data Kota Surakarta adalah: a. Pembina Data Daerah; b. Walidata Daerah; c. Walidata Pendukung; d. Produsen Data Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat