Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 serta dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien dan terpadu serta untuk mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Bupati Pati Nomor 59 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan kebijakan pengawasan, pengaturan kebijakan pengawasan, basis susunan kebijakan pengawasan, uraian kegiatan, sasaran, fokus pengawasan, jadwal pelaksanaan kebijakan pengawasan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2018.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 107 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD.107/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 15 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Online Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah maka Pemerintah Daerah melalui BAPENDA Kabupaten Maluku Tenggara berupaya untuk melakukan terobosan dan inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital. Berdasarkan pertimbangantersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Online pembayaran dan penyetoran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara. Dimana Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Bank yang dituangkan dalam bentuk MoU dan Perjanjian Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2018.
15 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 107 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Masterplan Demak Smart City Tahun 2019-2029
ABSTRAK:
bahwa Visi Kabupaten Demak adalah Terwujudnya
Masyarakat Demak Yang Agamis, Lebih Sejahtera, Mandiri,
Maju, Kompetitif, Kondusif, Berkepribadian dan Demokratis;
bahwa salah satu program unggulan guna mencapai Visi
Kabupaten Demak sebagaimana dimaksud dalam huruf a
adalah mewujudkan Program Demak Smart City (Kota Pintar
Berbasis IT);
bahwa dalam rangka mencapai Visi Kebupaten dan
mewujudkan program unggulan Demak Smart city
diperlukan arah pengembangan yang berkelanjutan dan
komperhensif sebagai pedoman kebijakan dan penyusunan
program terpadu yang disusun dalam bentuk Masterplan
Smart city Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Masterplan Demak Smart City
Tahun 2019-2029;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 50 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Masterplan Demak Smart City Tahun 2019-2029.
Masterplan Demak Smart City memuat arah kebijakan, strategi pengembangan, dan penyelarasan program Perangkat Daerah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dari tahun 2019 sampai dengan Tahun 2029 secara berkesinambungan untuk mewujudkan Visi Kabupaten Demak.
Rincian sistematika masterplan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpusahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 107 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 107 Tahun 2018
PERBUP Kab. Bandung No. 60 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bandung Nomor 107 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf e dan Pasal 16
ayat (3) Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun 2018,
tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas
Daerah, dalam rangka melaksanakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan
Pelayanan Dasar dibentuk Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa dan Ketentuan lebih lanjut mengenai
tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa diatur dengan Peraturan Bupati
tersendiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa;
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2016, Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun 2018
Terdiri dari 31 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan sub tugas, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
mengatur mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja dinas pemberdayaan masyarakat dan desa
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, BD 2020/93 E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019(Covid-19)Di Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat