Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 107 Tahun 2019

Masterplan Demak Smart City Tahun 2019-2029

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Masterplan Demak Smart City Tahun 2019-2029. Masterplan Demak Smart City memuat arah kebijakan, strategi pengembangan, dan penyelarasan program Perangkat Daerah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dari tahun 2019 sampai dengan Tahun 2029 secara berkesinambungan untuk mewujudkan Visi Kabupaten Demak. Rincian sistematika masterplan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpusahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 107 Tahun 2019 tentang Masterplan Demak Smart City Tahun 2019-2029
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.109
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan