Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Masterplan Demak Smart City Tahun 2019-2029. Masterplan Demak Smart City memuat arah kebijakan, strategi pengembangan, dan penyelarasan program Perangkat Daerah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dari tahun 2019 sampai dengan Tahun 2029 secara berkesinambungan untuk mewujudkan Visi Kabupaten Demak. Rincian sistematika masterplan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpusahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat