Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 107 Tahun 2011

Tata Cara Penghitungan Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 107 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
16 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2011
Tanggal Berlaku
16 Februari 2011
Sumber
BD 2011/09
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bandung No. 1241 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 107 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan