Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 107 Tahun 2018

Sistem Online Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem Online pembayaran dan penyetoran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara. Dimana Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Bank yang dituangkan dalam bentuk MoU dan Perjanjian Kerjasama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 107 Tahun 2018 tentang Sistem Online Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
09 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2018
Tanggal Berlaku
09 Juni 2018
Sumber
BD.107/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 15 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1071 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan