Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 107 Tahun 1999

Keadaan Darurat Militer Di Daerah Propinsi Timor Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 1999 tentang Keadaan Darurat Militer Di Daerah Propinsi Timor Timur
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
107
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 September 1999
Tanggal Pengundangan
06 September 1999
Tanggal Berlaku
07 September 1999
Sumber
LN. 1999 No. 52, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 946 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 112 Tahun 1999 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999 Tentang Keadaan Darurat Militer Di Daerah Propinsi Timor Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan