Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 107 Tahun 2018

Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 31 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan sub tugas, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Nomor 107 Tahun 2018 tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD 2018/107
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 675 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung No. 60 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bandung Nomor 107 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan