Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PERMENPORA No. 0275 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi dan pariwisata olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan, pekan dan festival olahraga, pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga, sumber dan alokasi pendanaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, penerapan standardisasi, akrediatasi dan sertifikasi keolahragaan, pencegahan dan pengawasan terhadap doping, pemberian penghargaan, pelaksanaan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan pariwisata olahraga, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olehraga, tata cara penetapan cabang olahraga unggulan, tata cara pembentukan fasilitas kelolahragaan, pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi, dan Olahraga Disabilitas, rencana strategis keolahragaan kabupaten, pembentukan organisasi cabang olahraga, pelaksanaan kejuaraan olahraga, tata cara pemberian insentif, penyediaan sarana dan prasarana olahraga, alokasi dana penyelenggaraan keolahragaan, bentuk dan tata cara pemberian penghargaan, pembentukan asosiasi dan tata cara pemberian motivasi bagi Mantan/Purna Atlet Berprestasi diatur dengan Peraturan Bupati.
27 hlm, Penjelasan : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersarna DPRD pada tanggal 17 bulan September tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelclaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengeblaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 5 Tahun 2019.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
333 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 04 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. Memenuhi ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 317 ayat (1) tentang PEMDA dan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 107 ayat (1) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan PERDA tentang Perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; b. Rancangan PERDA tentang Perubahan APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja PEMDA Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara PEMDA dengan DPRD pada tanggal 07 September 2021; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PERDA tentang Perubahan APBD TA 2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PERDA No.11 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 1.881.029.589.533,00 berkurang sebesar Rp 246.366.619.091,00 sehingga menjadi Rp 1.634.692.970.462,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 204
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, sehingga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta PAM JAYA perlu dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi perusahaan umum daerah untuk pengembangan kegiatan usaha
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 std UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 223 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta PAM JAYA menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya PAM JAYA, yang meliputi kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta PAM JAYA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut dan Menyatakan Tidak Berlaku Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta PAM JAYA
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1993 Nomor 21
1. Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan kewenangan KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
2. Peraturan Gubernur tentang Penghasilan Dewan Pengawas
3. Peraturan Gubernur tentang Persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota DIreksi
4. Peraturan Gubernur tentang Penghasilan Direksi
5. Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah/dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Bab IIIA Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab Karimun Nomor 7 Tahun 2019; Perda Kab Karimun Nomor 3 Tahun 2020; Perbup Kab Karimun Nomor 74 Tahun 2019; Perbup Kab Karimun Nomor 58 Tahun 2020
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK, LPE, dan CaLK yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2021
PERNYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PADA PI. TATA TUNAQ BERKAH PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH (PERSERODA)
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PADA PT. TATA TUNAQ BERKAH PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH (PERSERODA)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai
upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber
pendapatan asli daerah dan meningkatkan kontribusi
terhadap pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah
melakukan penyertaan modal pada Kabupaten Lombok
Utara;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum terhadap
penyertaan modal daerah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa
penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan
negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Lombok Utara Pada Perusahaan Perseroan Daerah
(PERSERODA) PT. Tata Tunaq Berkah Kabupaten
Lombok Utara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O8 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tar::bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2Ol7 tent"ang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negera republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 3O5, Tambahan Lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6O37);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Dewan
Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 700);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 7
Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun
2019 Nomor 77).
PERNYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PADA PI. TATA TUNAQ BERKAH PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH (PERSERODA). Terdiri dari VII Bab, dan 13 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Bentuk dan Besarnya Penyertaan Modal, Bab III Penambahan, Pengurangan dan Penarikan Penyertaan Modal, Bab IV Pembagian Keuntungan, Bab V Pertanggungjawaban, Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat