Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 4 Tahun 2021

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, ASAS, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP, HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN, PROGRAM DAN BIDANG KERJA TJSP, FORUM TJSP, MEKANISME DAN PROSEDUR PENYELENGGARAAN PROGRAM TJSP, PENGHARGAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
24 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2021
Tanggal Berlaku
24 Desember 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH TAHUN 2021 NOMOR 4 SERI D NOMOR 4 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan