Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam
Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Daerah, perlu diatur dengan Peraturan
Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi
Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban
Pajak Daerah;
Dasar Hukum: 1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten
tentang
dalam
Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah se bagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950
Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah
Daerah Kabupaten di Djawa Timur /Tengah/Barat dan
Daerah Istimewa Jogjakarta;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ten tang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 4 Tahun 2018;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 6 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum,Tata Cara Pelaksanaan KSWP,Dokumen Terkait Dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Jumlah Halaman: 5 HLM,
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Atas Layanan Publik Tertentu Pada Pemerintah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan dan Aset Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Alokasi Dana Bagian Dari Hasil Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Penghitungan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 67 Tahun 2020
TATA – CARA – PELAKSANAAN – KONFIRMASI – STATUS – WAJIB – PAJAK – TERHADAP – PEMENUHAN – KEWAJIBAN – PAJAK – DI – KABUPATEN – NIAS – BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2020 NOMOR 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Nias Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nias Barat tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Nias Barat
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 38 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 66 Tahun 2020
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, DERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2020 NOMOR 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU
PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2010
tentang Pajak Parkir, Pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2011 ten tang Pajak
Restoran, Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 11 Tahun 2011 ten tang Pajak Hiburan, Pasal
18 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14
Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pasal 18 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2011 ten tang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaiaan Sengketa Pajak; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun
2010 tentang Pajak Parkir; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun
2011 ten tang Pajak Restoran (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 03) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak
Restoran; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun
2011 tentang Pajak Hiburan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun
2011 tentang Pajak Hotel; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun
2011 ten tang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Badan, Wajib Pajak, Pajak Daerah, Pajak Parkir, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Subjek Pajak, Wajib Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Sanksi Administrasi, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Setoran Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan,Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK Bagian Kesatu
Umum Bagian. Kedua
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Bagian Ketiga
Pengurangan Ketetapan Pajak. Bagian Keempat
Pembatalan Ketetapan Pajak. AB
IV
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN
KETETAPAN PAJAK Bagian Kesatu
Persyaratan. Bagian Kedua
Pemberian Keputusan. BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 65 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Perpajakan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
DAN/ATAU RETRIBUSI DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau
Retribusi Daerah yang Sudah Kedaluwarsa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2017; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:68/Pmk.03/2012 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan
Besarnya Penghapusan; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 80 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso.
Mengatur antara lain:
1. Penghapusan piutang pajak diberikan kepada penanggung
utang/wajib pajak dengan pertimbangan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini;
2. Piutang Retribusi yang dapat dihapuskan adalah Retribusi terutang menurut data administrasi tidak dapat atau tidak mungkin ditagih dengan sebab sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik khususnya pada pajak hotel dan pajak restoran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha wajib pajak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kab.Sanggau No. 5 Tahun 2010 ; Perda Kab.Sanggau No. 4 Tahun 2020; Perda Kab.Sanggau No. 7 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaporan Data Transaksi Usaha; Sistem Pelaporan Secara Elektronik; Hak dan Kewajiban; Larangan; Mekanisme Pelaporan; Bon Penjualan (BILL); Pengawasan; Pembayaran; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
11 Halaman dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN MAGETAN KEPADA DESA TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa adalah bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, ketentuan mengenai pengalokasian bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan Kepada Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan Kepada Desa Tahun 2020.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
7. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
9. Nomor 20 Tahun 2018;
10. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
11. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2011;
12. Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2011;
13. Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011;
14. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017;
15. Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018;
16. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020;
17. Perbup Magetan Nomor 11 Tahun 2015;
18. Perbup Magetan Nomor 57 Tahun 2018.
Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan kepada Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 8.010.712.400,00 (delapan miliar sepuluh juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus rupiah), terdiri atas:
a. Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah sebesar Rp. 5.883.124.105,00 (lima miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu empat seratus lima rupiah);dan
b. Alokasi Bagian dari Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp. 2.127.587.895,00 (dua miliar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh tujuh delapan ratus sembilan puluh lima rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat