tata-cara-pelaksanaan-pelayanan-konfirmasi-status wajib-pajak
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
- 4 Halaman
|