Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa bantuan langsung tunai merupakan upaya dalam
rangka memajukan kesejahteraan masyarakat dan
mewujudkan keadilan sosial; bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Wonosobo, diperlukan
pemberian Bantuan Langsung Tonai bersumber dari
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021
tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu menyusun
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Bantuan Langsung Tunai Bersumber Dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK. 07 / 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Anggaran
Bab III Penerima BLT DBHCHT
Bab IV Mekanisme Pendataan dan Verifikasi Data Calon Penerima BLT DBHCHT
Bab V Besaran BLT DBHCHT
Bab VI Mekanisme Penyaluran BLT DBHCT
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 50 Tahun 2022
PETUNJUK – TEKNIS – BANTUAN – LANGSUNG – TUNAI – SUBSIDI – BAHAN – BAKAR – MINYAK - (BLT-BBM) – PENANGANAN – DAMPAK – INFLASI – KENAIKAN – HARGA – BAHAN – BAKAR – MINYAK – TAHUN – ANGGARAN – 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Langsung Tunai Subsidi Bahan Bakar Minyak (Blt-Bbm) Penanganan Dampak Inflasi Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi kenaikan harga bahan bakar minyak, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun Anggaran 2022; bahwa untuk optimalisasi dan kelancaran penyaluran bantuan sosial tunai dalam rangka penanganan dampak inflasi kenaikan harga bahan bakar minyak, perlu disusun petunjuk teknis untuk pelaksanaannya;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, TUJUAN, SASARAN, PENGELOLAAN, PEMBIAYAAN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kontingensi Bencana Kegagalan Teknologi Kabupaten Kendaltahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesiapsiagaan dalam rangka
penanggulangan bencana kegagalan teknologi di Kabu paten
Kendal sehingga terlaksana tindakan yang cepat dan tepat
pada saat terjadi bencana, maka berdasarkan ketentuan
Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat
dilengkapi dengan penyusunan rencana kontingensi
bencana kegagalan teknologi;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
terhadap rencana kontingensi bencana kegagalan teknologi
Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 yang telah disusun,
maka sesuai Nota Dinas Kepala Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kendal Nomor
045/ 1357 /2022 tanggal 22 Agustus 2022 Perihal
Permohonan Peraturan Bupati Kendal, Rencana Kontingensi
Bencana Kegagalan Teknologi Kabupaten Kendal Tahun
2022-2026 perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kontingensi Bencana
Kegagalan Teknologi Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Supati Kendal Nomor 52 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kontingensi Bencana
Kegagalan Teknologi Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026.
Maksud Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana
Kegagalan Teknologi Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026
adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Desa serta masyarakat dalam menyusun
pedoman perencanaan, kebijakan publik, dan
implementasi dalam upaya pengurangan risiko bencana
kegagalan teknologi di Daerah secara lebih terpadu dan
efektif.
Tujuan Penyusunan Rencana Kontingensi Bencan a
Kegagalan Teknologi Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026
adalah sebagai landasan konseptual, landasan
operasional, dan keterpaduan pelaksanaan dalam
pengurangan risiko bencana kegagalan teknologi di
Daerah.
Dokumen Rencana Kontingensi Bencana Kegagalan
Teknologi Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 49 Tahun 2022
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Batang No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial
PERBUP Kab. Batang No. 69 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pemerintah melindungi serta meningkatkan kesejahteraan warganya; bahwa dengan adanya kebijakan pemerintah yang berdampak bagi masyarakat di daerah maka perlu memberi bantuan sosial untuk menanggulangi terjadinya resiko sosial sehingga masyarakat dapat hidup dalam kondisi yang wajar; bahwa untuk menjamin kepastian hukum pemberian bantuan sosial, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Batang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan ayat (3) Pasal 21 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf k, ketentuan Pasal 24 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (7) dan ayat (8), ketentuan Pasal 27 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf l, ketentuan Pasal 31 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2021 diubah
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Tahun 2022 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Di Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
dalam rangka mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan untuk perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, maka perlu pemberian bantuan sosial kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pandeglang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/Permen-Kp/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penerima, Bentuk dan Besaran; Satuan Tugas Penyaluran Bantuan Sosial; Pendanaan; Monitoring dan Evaluasi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2O2O tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati
Konawe Selatan Nomor 21 Tahun 20ll tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 20 Tahun 2Ol9 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan sudah tidak sesuai sehingga
perlu diganti;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang pedoman dalam pemberian
hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a267\;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al9
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 5679}
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Fusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757\;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8
Nomor l57l;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor l78ll.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III HIBAH
BAB IV BANTUAN SOSIAL
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kontingensi Bencana Gelombang Ekstrim Dan Abrasi Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesiapsiagaan dalam rangka
penanggulangan bencana gelombang ekstrim dan abrasi di
Kabupaten Kendal sehingga terlaksana tindakan yang cepat
dan tepat pada saat terjadi bencana, maka berdasarkan
ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana, rencana penanggulangan kedaruratan bencana
dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontingensi
bencana gelombang ekstrim dan abrasi;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
terhadap rencana kontingensi bencana gelombang ekstrim
dan abrasi Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026 yang telah
disusun, maka sesuai Nota Dinas Kepala Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kendal Nomor
045/ 1356/2022 tanggal 22 Agustus 2022 Perihal
Permohonan Peraturan Bupati Kendal, Rencana Kontingensi
Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi Kabupaten Kendal
Tahun 2022-2026 perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kontingensi Bencana
Gelombang Ekstrim dan Abrasi Kabupaten Kendal Tahun
2022-2026;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Bupati Kendal Nomor 52 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kontingensi Bencana
Gelombang Ekstrim dan Abrasi Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026.
Maksud Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana
Gelombang Ekstrim dan Abrasi Kabupaten Kendal Tahun
2022-2026 adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah
dan Pemerintah Desa serta masyarakat dalam menyusun
pedoman perencanaan, kebijakan publik, dan
implementasi dalam upaya pengurangan risiko bencana
gelombang ekstrim dan abrasi di Daerah secara lebih
terpadu dan efektif.
Tujuan Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana
Gelombang Ekstrim dan Abrasi Kabupaten Kendal Tahun
2022-2026 adalah sebagai landasan konseptual, landasan
operasional, dan keterpaduan pelaksanaan dalam
pengurangan risiko bencana gelom bang ekstrim dan
abrasi di Daerah.
Dokumen Rencana Kontingensi Bencana Gelombang
Ekstrim dan Abrasi Kabupaten Kendal Tahun 2022-2026
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 49 Tahun 2022
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Semarang No. 35 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang
laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan - parpol
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2022/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dukungan kepada
Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah agar dapat berkontribusi
dalam memberikan pendidikan politik bagi anggota
Partai Politik dan masyarakat Kabupaten Semarang,
Pemerintah Daerah memberikan Bantuan Keuangan;
bahwa pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi
di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Semarang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Semarang Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata
Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Semarang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2018
Tentang Pedoman Tata· Cara Penghitungan, Pengajuan,
Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan
Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Semarang; bahwa untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan
perkembangan yang ada saat ini, perlu meninjau
kembali Peraturan Bupati Semarang sebagaimana
dimaksud dalam huruf b; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata
Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penghitungan Bantuan Keuangan
Bab III Pengajuan dan Penyaluran
Bab IV Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Bab V
Bab VI Penggunaan Bantuan Keuangan
Bab VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2018 dicabut.
26 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 49 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 37
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022 Nomor 49
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu
dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 37 Tahun 2010
tentang Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Ketentuan Pasal
16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Utara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6042);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 7 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
525);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparartur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik lndionesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 184);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020
Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAB VI JABATAN PELAKSANA BAB VII UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BAB VIII TATA KERJA BAB IX KEPANGKATAN, ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 37
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 49 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 46 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
tata - cara - penganggaran - pelaksanaan - dan - penatausahaan - pelaporan - dan - pertanggungjawaban - serta - monitoring - dan - evaluasi - hibah - dan - bantuan - sosial - yang - bersumber - dari - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 49
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang diamanatkan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran I, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020; Perda Kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Tim Evaluasi Permohonan, Monitoring Evaluasi Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
34 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat