Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 35 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 14A, perubahan ayat (2) Pasal 16, penyisipan Pasal 16A, penyisipan Bab VIIIA, penyisipan Pasal 24A, perubahan Lampiran I.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
30 April 2021
Tanggal Pengundangan
30 April 2021
Tanggal Berlaku
30 April 2021
Sumber
BD.2021/NO.35
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 49 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan