Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 49 Tahun 2022

Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penghitungan Bantuan Keuangan Bab III Pengajuan dan Penyaluran Bab IV Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bab V Bab VI Penggunaan Bantuan Keuangan Bab VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
20 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2022
Tanggal Berlaku
20 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.49
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 35 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan